BAB
I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Palangka Raya terdiri dari kata
“Palangka dan Raya“. Palangka Raya Bulau berasal dari suatu wadah Palangka
(bagian muka dan belakang, melukiskan bentuk gambar Burung Elang) yang menurut
kepercayaan leluhur/nenek moyang suku dayak, dipakai oleh Mahatala Langit
(Tuhan Yang Maha Esa) untuk menurunkan manusia pertama ke atas dunia. Kota
Palangka Raya adalah kota terluas ke 3 di Indonesia. Dapat dilihat sebagai kota
yang memiliki 3 wajah; wajah perkotaan, wajah pedesaan dan wajah hutan. Provinsi
Kalimantan Tengah terbentuk melalui proses yang panjang[1]. Sejarah pembentukan
Pemerintahan Kota Palangka Raya adalah bagian integral dari pembentukan
Provinsi Kalimantan Tengah berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun
1957, lembaran Negara Nomor 53 berikut penjelasannya (Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1284) berlaku mulai tanggal 23 Mei 1957, yang selanjutnya disebut
Undang-Undang Pembentukan Daerah Swatantra Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958, Parlemen Republik Indonesia
tanggal 11 Mei 1959 mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959, yang
menetapkan pembagian Provinsi Kalimantan Tengah dalam 5 Kabupaten dan Palangka
Raya sebagai Ibukotanya[2]. Kota
Palangka Raya secara geografis terletak pada 113˚30`- 114˚07` Bujur Timur dan
1˚35`- 2˚24` Lintang Selatan, dengan luas wilayah 2.678,51 Km2 (267.851 Ha)
dengan topografi